Juknis Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar)

Adminsitrasi PAUD - Berikut ini kami bagikan Juknis Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar) sesuai dengan Peraturan Dirjen Paud Dikmas Kemdikbud no. 3 Tahun 2018 dalam format PDF yang bisa di Unduh Gratis.

Juknis Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar)
Download Juknis Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar)

Bantuan Pembangunan UGB PAUD di Daerah 3T Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk pembangunan gedung baru di daerah 3T termasuk daerah yang terkena bencana/pinggiran, perbatasan/ daerah pesisir/tepi pantai/termajinalkan, daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembangunannya dilaksanakan sendiri oleh lembaga penerima bantuan.

Tujuan Penggunaan Bantuan Gedung Baru
  1. Tersedianya lembaga PAUD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);
  2. Pemerataan kesempatan pembelajaran bagi anak usia dini di wilayah 3T; dan
  3. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas.
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan PAUD di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) termasuk di Provinsi Papua, Papua Barat, daerah marjinal, dan yang membuka layanan ABK;

Persyaratan Penerima Bantuan Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar)

Penerima Bantuan Pembangunan UGB PAUD di Daerah 3T Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi
  • Mengajukan proposal Bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud;
  • Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas peruntukkannya untuk penyelenggaraan program PAUD;
  • Melampirkan Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Lokasi berada di daerah 3T termasuk daerah yang terkena bencana/pinggiran, perbatasan/daerah pesisir/tepi pantai/ termajinalkan, daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Rekening bank pemerintah atas nama satuan PAUD/PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
  • Melampirkan Pakta Integritas
  • Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  • Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
Dan persyaratan lainnya.

Tidak banyak yang akan kami jelaskan disini atau di uraikan disini, lebih jelas, simak saja preview filenya berikut ini supaya makin yakin dan jelas.

Preview JUKNIS Unit Gedung Baru PAUD Daerah Tertingal, Terdepan, Terluar PDF


Silahkan untuk Bapak/ibu yang kebetulan akan memohon bantuan gedung baru khusus PAUD, TK, RA, TPA, KOBER Sederajat lainnya untuk daerah dengan 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar) bisa mendapatkan file lebih jelasnya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :
Itulah kiranya berbagi dan share file pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Unit Gedung Baru PAUD Daerah 3T (Tertingal, Terdepan, Terluar)"

Posting Komentar