Juknis BOP PAUD 2018 Alokasi Non Fisik ( PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2018 )
Jumat, September 21, 2018
Tambah Komentar
Adminsitrasi PAUD - Berikut ini kami bagikan Juknis BOP PAUD 2018 Alokasi Non Fisik ( PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2018 ) dalam Format PDF yang bisa di Unduh Gratis.
Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.
Banyak di berbagai hasil penelitian dan evaluasi yang menunjukkan bahwa perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
Untuk yang membutuhkan saja file yang dibagikan kali ini, semua gratis bisa didapatkan melalui link berikut ini :
Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.
Banyak di berbagai hasil penelitian dan evaluasi yang menunjukkan bahwa perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD
- Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan
- Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
- Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
- Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas
- Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya menjadi bagian dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun berikutnya.
- Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
- Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
Preview Juknis BOP PAUD 2018 Alokasi Non Fisik PDF
Untuk yang membutuhkan saja file yang dibagikan kali ini, semua gratis bisa didapatkan melalui link berikut ini :
Itulah Kiranya berbagi dan Share file Juknis BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD 2018 Alokasi Non Fisik ( PERMENDIKBUD no. 2 Tahun 2018 ) dalam file PDF. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOP PAUD 2018 Alokasi Non Fisik ( PERMENDIKBUD No. 2 Tahun 2018 )"
Posting Komentar