Proposal Pengajuan Dana BOP Thn 2019
Sabtu, April 20, 2019
Tambah Komentar
Proposal Pengajuan Dana BOP Thn 2019 - Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Daerah termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Dari hasil sinergitas dan partisipasi semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2017 mencapai 72,35%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 berupaya membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Tidak banyak yang akan kami jelaskan disini atau di uraikan disini, lebih jelas, simak saja preview filenya berikut ini supaya makin yakin dan jelas.
Untuk yang membutuhkan saja file yang dibagikan kali ini, semua gratis bisa didapatkan melalui link berikut ini :
Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Daerah termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Dari hasil sinergitas dan partisipasi semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2017 mencapai 72,35%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 berupaya membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Tidak banyak yang akan kami jelaskan disini atau di uraikan disini, lebih jelas, simak saja preview filenya berikut ini supaya makin yakin dan jelas.
Proposal Pengajuan Dana BOP Thn 2019
Untuk yang membutuhkan saja file yang dibagikan kali ini, semua gratis bisa didapatkan melalui link berikut ini :
- Formulir BOP-09
- Format BOP-01
- Format BOP-02
- Format BOP-06
- Format BOP-07
- Formulir BOP-08
- Format BOP-03
- Format BOP-04
- Format BOP-05
Itulah Kiranya Berbagi dan Share File Proposal Pengajuan Dana BOP Thn 2019 pada kesempatan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Proposal Pengajuan Dana BOP Thn 2019"
Posting Komentar