Rambu-Rambu dalam menyusun RKH / RPPH PAUD

Administrasi PAUD - Rambu-Rambu dalam menyusun RKH / RPPH PAUD

Selamat datang di Administrasi PAUD.tk, tempat berbagi untuk para guru PAUD dan Ayah Bunda yang peduli pada pendidikan anak usia dini. Pada kesempatan kali ini akan kami berikan informasi mengenai  Rambu-Rambu atau Aturan dalam menyusun RKH / RPPH PAUD supaya lebih mudah dan nantinya diharapkan mampu membuatnya sendiri.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD, Dokumen KTSP terdiri dari :
  • Dokumen 1 berisi sekurang-kurangnya: visi, misi, tujuan satuan pendidikan, program pengembangan dan materi pembelajaran, pengaturan beban belajar, kalender pendidikan dan program tahunan, dan SOP.
  • Dokumen 2 berisi perencanaan program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) yang dilengkapi dengan rencana penilaian perkembangan anak.
Berkaitan dengan tugas guru sebagai perencana, perencanaan pembelajaran wajib disusun oleh guru secara mandiri, sesuai dengan yang tertuang dalam Dokumen 2.

Terdapat tiga jenis perencanaan pembelajaran yang harus disusun dan disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran yaitu:
  • Program Semester (Prosem)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Dalam menyusun ketiga jenis perencanaan di atas, harus mengacu pada muatan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam Dokumen 1 (pemetaan materi pembelajaran berdasarkan program dan kompetensi dasar).

Belum ada Komentar untuk "Rambu-Rambu dalam menyusun RKH / RPPH PAUD"

Posting Komentar